mengubah PERPRES 66/2011
bahwa untuk lebih memperkuat organisasi Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam rangka melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi serta pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.