mengubah PERPRES 66/2011
bahwa dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2011, dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.