3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan; b. bahwa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Tahun 1979 (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Wanita (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1993 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia; c. bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum, upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan perlu lebih ditingkatkan dan diwujudkan secara nyata; d. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.