mengubah PERPRES 65/2005
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperlukan penambahan anggota Badan Pekerja guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan .atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang I(omisi Nasional Anti Kekerasarr Terhadap Perempuan; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.