Mengingat Menetapkan : SALINAN PRESIDEN R EPL'tILIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Ayat (41 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 297, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA. BAB I PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2O14. 2. Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia l8 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS Pasal 2 (1) KPAI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) KPAI bertanggungjawab kepada Presiden. Pasal 3 f. PRESIDEN R EPUBL IK INDONESIA -3- Pasal 3 KPAI mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; c. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang- Undan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.