Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 61/2016.
a. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat secara melembaga; b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.