3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA, a. bahwa pupuk menrpakan salah satu sarana budi daya pertanian dan perikanan yang penting dalam peningkatan produksi pertanian dan perikanan guna mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu; b. bahwa dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan, diperlukan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 20OS tentang Penetapan hrpuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O1l tentang Pembahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2OOS tentang Penetapan hrpuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sudah tidak sesuai dengan perkemba.ngan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, hunrf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Rrpuk Bersubsidi; Pasal 4 ayat ( U Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA KELOI,A PUPUK BERSUBSIDI. SK No 235580 A BABI..t REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/ atau organik, bahan alami dan/ atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi Daya Ikan yang dilaksanakan atas dasar progrErm Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan. 3. Tata Kelola Pupuk Bersubsidi adalah pengadaan, , pembayaran, evaluasi, dan pelaporan Pupuk Bersubsidi. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/ atau luar negerr. Penyaluran adalah proses Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat Petani dan Pembudi Daya Ikan sebagai konsumen alhir. 6. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan. 7. Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut. 8. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. 9. Kelompok Pembudi Daya lkan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis minimal 4 5 perencanaan, pengawasan, Pupuk SK No23558lA 1O (sepuluh)
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.