mengubah PERPRES 6/2025
a bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; bahwa untuk meningkatkan kepastian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta mendukung intensifikasi pertanian dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2O25 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.