2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a b c d bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan bertanggung jawab untuk keberhasilan penyel enggar aan dan pencapaian sepenuhnya sasaran kebijakan nasional, program dan rencana kerja Pemerintah, maka perlu dipersiapkan program prioritas nasional guna dapat mencapai sasaran-sasaran tersebut; bahwa konsistensi dan sinkronisasi kebijakan, dan pelaksanaan program seluruh Kementerian Negara dan lembaganegaru lainnya perlu senantiasa dijaga; bahwa pengawasan dan pengendalian pembangunan secara menyeluruh merupakan upaya mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional di semua bidang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada hurufa, hurufb, dan huruf c, dipandang perlu membentuk Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dengan Peraturan Presiden; Pasal 4 ayat (1) Undang-tJndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.