mengubah PERPRES 54/2009
bahwa dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.