Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 54/2009.
a. bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan bertanggung jawab untuk keberhasilan penyelenggaraan dan pencapaian sepenuhnya sasaran kebijakan nasional, program dan rencana kerja pemerintah; b. bahwa untuk itu perlu senantiasa meningkatkan kinerja kabinet dan seluruh aparatur pemerintahan dengan mengendalikan, memantau kemajuan, memberi dorongan untuk menyempurnakan segi pelaksanaan kebijakan nasional, program dan rencana kerja pemerintah tersebut; c. bahwa pengelolaan program dan reformasi secara menyeluruh merupakan upaya mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional di semua bidang; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu membentuk Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.