a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan kinerja pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik; b. bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kineda pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2Ol2 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lcmbaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dalam pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi sehingga perlu diganti; SK No 018795 A d. bahwa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.