mengubah PERPRES 42/2005
a. bahwa dalam rangka mengoordinasikan percepatan penyediaan infrastruktur, dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, telah dibentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur; b. bahwa untuk lebih mengefektifkan peran Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, perlu melakukan penyempurnaan terhadap keanggotaan dan tugas Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.