Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 42/2005.
a. bahwa dalam rangka pemulihan, diperlukan langkah-langkah secara lebih terkoordinasi guna mendorong perscepatan pembangunan infrastruktur dengan mengutamakan investasi swasta dalam meupun luar negeri; b. bahwa untuk memberikan arahan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penanganan permasalahan yang dihadapi, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.