Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 31/2019.
Mengingat PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2OI7 TENTANG WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik, perlu dilakukan upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia; b. bahwa upaya pemerataan dokter spesialis dilakukan melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3tl; 3.Undang-Undang... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noinor 5O721; 4. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a3al; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLS tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56071;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.