PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan spesialistik merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat; b. bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit; c. bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tah,rn 2Ol7 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis telah din.yatakan tidak mernpunyai kekuatan mcngikat ber-dasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P|HUM/2O18 sehingga Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2Ol7 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis; SK No 004222A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.