Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 46/2019.
a. bahwa air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk yang perlu diupayakan agar senantiasa tersedia dalam jumlah yang cukup merata dan mutu yang baik; b. bahwa dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mencapai millenium development goals, perlu diberikan akses pembiayaan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional; c. bahwa untuk mendorong perbankan nasional memberikan kredit investasi kepada PDAM, dipandang perlu memberikan jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.