a. bahwa dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100% (seratus persen) air minum, perlu diberikan akses pembiayaan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional; b. bahwa untuk mendorong perbankan nasional dalam memberikan kredit investasi kepada PDAM, masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank; c. bahwa Pemerintah Pusat dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi bunga diperlukan adanya komitmen dari PDAM untuk memenuhi target indikator kinerja utama dan adanya upaya Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan manajemen PDAM; d. bahwa Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh www.peraturan.go.id 2019, No.127 -2- Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum tidak mengatur tentang ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf c, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.