Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 98/2018.
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengembangan wilayah Surabaya - Madura sebagai pusat pengembangan perekonomian Jawa Timur, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mengelola wilayah Surabaya - Madura secara terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu; b. bahwa untuk mempercepat pengembangan wilayah Surabaya - Madura, diperlukan pengaturan secara khusus, termasuk pembentukan kelembagaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pengembangan wilayah Surabaya - Madura; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.