a. bahwa untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya - Madura sebagai pusat pengembangan perekonomian, perlu dilakukan perubahan pengoperasian Jembatan Surabaya - Madura dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jembatan Surabaya – Madura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.