a. bahwa dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan bagi Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat tahun 1999 Pemerintah perlu memberikan dana kompensasi; b. bahwa pemberian dana kompensasi dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi; c. bahwa Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur; www.peraturan.go.id 2016, No.58 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.