Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 25/2016.
a. bahwa dengan terpisahnya Propinsi Timor Timur dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membawa implikasi terhadap status penduduk bekas Propinsi Timor Timur; b. bahwa dalam rangka penataan dan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan untuk memperoleh kepastian status kewarganegaraan penduduk bekas Propinsi Timor Timur, perlu dilakukan pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden Tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.