Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 173/2024.
Mengingat PRESIDEN ELIK INDONES PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2OL9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal l1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Perhubungan; l. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentarrg Wakil Menteri (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentangWakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272); 4. Peraturan . . . SK No 1346544
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.