bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.