9 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 3 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
a. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menata kembali kebijakan mengenai penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga Bahan Bakar Minyak lainnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.