3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 3 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat FRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I4O TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menghadapi dinamika agenda pembangunan nasional dan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien, perlu didukung organisasi kementerian negara yang lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif; b. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut organisasi kementerian negara mampu memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi pemerintah, dan kebutuhan transformasi digital, sehingga diperlukan pembaharuan pengaturan organisasi kementerian negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 ter:tang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian Negara; l. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945; SK No 23923 A 2. Undang-Undang. . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.