mengubah PERPRES 140/2024
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu dibentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk penguatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; b. bahwa dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam huruf a' perlu menambah Kementerian Haji dan Umrah dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor L4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.