a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaJ22 ayat (41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Ol l tentang Informasi Geospasial, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 727 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 1 tentang Badan Informasi Geospasial; b. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan informasi geospasial, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2Ol l tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2Ol I tentang Badan Informasi Geospasial, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.