Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 128/2022.
mengubah PERPRES 94/2011
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional, perlu adanya reposisi Badan Informasi Geospasial dalam Kabinet Kerja; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial, perlu mengubah Menteri yang mengoordinasikan Badan Informasi Geospasial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.