9 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9O peraturan Pemerintah Nomor 1O6 Tahun 2O2l tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Keb[jakan Otonomi Khusus provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Fapua; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 0ndang_ Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang perubahan Kedul atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi papua (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tamba-han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697|; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtf Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Ilndang_ Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang- Cipta Kerj-a (Lembaran Negara Republik Indonesia -Tahln 20i0 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); SK No l16892A 4, Peraturan . . . PRESlDEN REPUEL]K INDONESIA -2- 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1O6 Tahun 2O2l tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730); Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2O2l tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.