mengubah PERPRES 121/2022
a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua, Peraturan Presiden Nomor l2l Tahun 2022 tentang Badan Pengarah percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor l2l Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.