Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 45/2023.
Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA NOMOR II7 TAHUN 2022 TENTANG KEMENTERIAN PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2OL9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pertanian; l. Pasal 4 ayaL (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 2O3) sebogaimgms telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 106); PERATURAN PERTANIAN. MEMUTUSI(AN: PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SK No 143456A BABI.., PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal I (1) Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiderr. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian" (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Pasal 4 Kementerian Pertanian mempunyai hrgas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai talnbah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian; b. pengelolaan . . . SK No 143457 A PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -3- b. pengelolaan barang milik/keka3raan negara yang meqiadi tanggung jawab Kementerian Pertanian; c. peng
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.