Mengingat Mcnclapkan Etfltrtrffi SIDEN INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANC BADAN KARANTINA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menctapkan Peraturan Presiden tentang Badan Karantina lndonesia; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoncsia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentarlg Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 19 Nomor 20O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indotresia Nomor 641 l); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negrtra Republik Indonesia Nomor 6878);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.