DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4), Pasal 30 ayat (4\, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengeloiaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Keuangan Haji; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.