a. bahwa dalam rangka memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya industri, khususnya industri kecil menengah berbasis inovasi, perlu menyediakan layanan bagi industri dalam suatu kawasan yang disiapkan secara khusus, dan wahana yang akan memfasilitasi aliran invensi menjadi inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing; bahwa Kawasan Sains dan Teknologi mempermudah terjadinya interaksi dan komunikasi antar pelaku utama yang terlibat dalam penciptaan inovasi, baik pengembang teknologi, pengguna teknologi, maupun fasilitator atau intermediator; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kawasan Sains dan Teknologi; b. c. Mengingat. . . Mengingat PRESIDEN REPUBLIK IN DO N ESIA -2- Pasal 4 ayat (i) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI{AN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Sains dan Teknologi (Sci.ence and Technologg Park), yang selanjutnya disingkat KST adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi. 2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah se cara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Inovasi 3. PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -3- Inovasi adalah kegiatan Penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. Spin Off adalah proses penciptaan organisasi, objek, atau entitas baru yang merupakan hasil pemisahan atau pemecahan dari bentuk yang lebih besar. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh inkubator wirausaha kepada peserta inkubasi. Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi adalah usaha mikro, kecil, dan menengah berbasis teknologi yang berada pada tahap awal kelahirannya dan memerlukan berbagai dukungan untuk tumbuh. Maturitas adalah tingkatan tahapan kinerja dari Kawasan Sains dan Teknologi yang mencerminkan tingkat keberhasilan atas operasionalisasi pengelolaan sesuai dengan rencana induk dan rencana aksi sehingga menghasilkan kinerja awal dan secara berkesinambungan diharapkan dapat terus mencapai kinerja yang mandiri. 8. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. 5. 6. 7. 9. Perguruan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.