a. bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Ra1ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan asas langsung, Llmlrm, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
b. bahwa masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang- Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO4, akan berakhir pada bulan Maret tahun 2006;
c. bahwa .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.