a. bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; b. bahwa masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang- Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004, akan berakhir pada bulan Maret tahun 2006; c. bahwa . . . - 2 - c. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menggantikan ketentuan yang saat ini berlaku, maka pengusulan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum yang baru belum dapat dilakukan, dan untuk menghindari kekosongan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum terdapat keadaan yang sangat mendesak untuk melakukan perubahan mengenai masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.