a. bahwa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dibentuk pengadilan perikanan untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tanggal 6 Oktober 2006; b. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan perikanan tersebut, memerlukan pemahaman kewenangan antar Pengadilan Negeri dan berbagai kesiapan sumber daya manusia, sarana, prasarana dan perangkat penunjang pelaksanaan lainnya, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan; c. bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diperlukan waktu yang cukup untuk koordinasi antar instansi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terutama hukum acara pengadilan perikanan guna penjamin pencapaian tujuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menangguhkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.