Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (asean-Korea Free Trade Area)