a. bahwa untuk menetapkan kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi perlu mengatur tata cara perhitungan nilai lahan hasil reklamasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.