a. bahwa penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan program hilirisasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; b. bahwa upaya pemerintah dalam mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri pada 10 Juni 2023 mengalami kendala karena adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak langsung pada keterlambatan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri; c. bahwa untuk mendorong dan memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dan izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, perlu mengatur mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat internal pada tanggal 3 April 2023 dan 28 April 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri; 2023, No.436 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.