PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 2 TAHUN 2025 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 35 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBUK INDONE.SIA Pasal 30 (1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengajukan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi penerbangan, dan rencana jadwal penerbangan yang memuat: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 582), diubah sebagai berikut: PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 35 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.