PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM l TAHUN 2025 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal39 (1) Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 33 (tiga puluh tiga) lokasi yang terdiri atas: a. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I, sebanyak 2 (dua) lokasi; b. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lokasi; dan 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 185) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 334), diubah sebagai berikut:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.