MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasa1. r Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara I Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norhor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undarig-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 200~ tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara I Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorl6994); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 201~ tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah ~Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas bahwa dengan telah dihapusnya Pasal 86 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presi<lfen Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan KJdua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, perlu mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia; I bahwa berdasarkan pertimbangan selbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2019 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Uasa melalui Penyedia; PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 10 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMO~ PM 74 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Ta un 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1675), dicabut dan dinyatakan tidak !erlaku. PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN 1!ENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTER! PERHU[BUNGAN NOMOR PM 74 TAHUN 2019 TENTANG PBTUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.