a. bahwa bangsa Indonesia memiliki kekayaan budaya berupa naskah kuno sebagai karya intelektual yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban bangsa Indonesia;
b. bahwa untuk melindungi naskah kuno dari kerusakan dan kepunahan, perlu dilakukan pelestarian naskah kuno;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelestarian naskah kuno, perlu ditetapkan peraturan mengenai pelestarian naskah kuno;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pelestarian Naskah Kuno;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.