a bahwa untuk mewujudkan layanan perpustakaan yang merata, inklusif, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung peningkatan literasi, pendidikan, penelitian, pelestarian, dan akses pengetahuan bagi masyarakat, perlu memperkuat kerja sama antarperpustakaan melalui jejaring perpustakaan; b. bahwa untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang terlayani dan meningkatkan mutu perpustakaan perlu dilakukan kerja sama dengan berbagai pihak melalui jejaring perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; c. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai pusat jejaring perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan jejaring perpustakaan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu mendukung transformasi digital perpustakaan secara nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Jejaring Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.