a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola instrumen statistik yang baik serta meningkatkan kualitas dan keterbandingan data statistik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap substansi deskripsi pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia;
b. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia belum menampung kebutuhan hukum akan deskripsi pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.