a. bahwa untuk memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan tertib pelaksanaan penyusutan arsip;
b. bahwa untuk mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan pengaturan mengenai pedoman jadwal retensi arsip substantif Perpustakaan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.