a. bahwa Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam;
b. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, perlu menyusun pedoman pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.