a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dalam menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai satu keutuhan informasi dalam mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, perlu diatur pedoman mengenai jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu menyusun jadwal retensi arsip setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.